Minuman keras Tidak Segera Kering di Garut, Satpol PP Mengamankan Beberapa ratus Botol Siap Beredar
Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, sukses amankan satu unit mobil yang berisi beberapa ratus botol minuman keras (minuman keras) dari beragam merek, di Jalan Hasan Bijak, Dusun Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Jumat (1/8).
Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, minuman keras yang ditangkap adalah barang yang siap dipasarkan dan disebarkan ke sejumlah titik daerah di Kabupaten Garut.
“Team dari penegakan sudah melakukan operasi tangkap tangan minuman keras di sekitar wilayah Banyuresmi, ini kami tangkap dengan modus akan mengedarkan minuman keras menggunakan kendaraan mobil,” ucapnya.
Sambungnya, barang yang ditangkap sejumlah 14 dus yang ada 169 botol minuman keras dari beragam merek.
Penjual botol minuman keras sendiri telah ditangkap faksi Satpol PP Garut, statusnya sekarang sebagai terdakwan berdasar tanda bukti dan kendaraan beroda 4 yang akan dipakai untuk mengedarkan.
“Seterusnya ini tanda bukti kami mengamankan termasuk kendaraan kita tahan sebagai tanda bukti dan aktor akan diolah selanjutnya dan ini sedang kerjakan BAP (Informasi Acara Pemeriksaan) kelak akan kita berikan untuk proses hukum seterusnya,” jelasnya.
Dalam pada itu, salah seorang masyarakat Kecamatan Tarogong Kaler, Andre (33) memandang pengungkapan peredaran minuman keras di Kabupaten Garut tetap bertaraf kecil karena belum sentuh akarnya karena walau ada yang tertangkap, kenyataannya ada-ada saja orang yang mabok-mabukan.
“Kelihatannya peredaran minuman keras di Garut memang cukup mencemaskan, hampir di sejumlah daerah kelihatannya cukup gampang terhubung minuman keras. Jangankan orang dewasa, beberapa anak satu tingkat SMP, SMA/K saja terkadang dapat mabok-mabukan, entahlah darimanakah mereka bisa itu yang terang sikap remaja mabuk di jalanan atau perkampungan masih terkadang kita saksikan,” ucapnya.
Hal itu memperjelas kata Andre, tetap ada pemasok di sejumlah titik dan itu perlu ditindak sampai ke akarnya.
“Karena jika cuma seratusan, ya itu kemungkinan cuma stock untuk sekian hari atau minggu saja, tidak memutuskan mata rantai peredaran minuman keras,” ucapnya.
Di Kabupaten Garut sendiri sekarang ini telah mempunyai ketentuan yang larang peredaran dan penyimpangan minuman keras salah satunya lewat Ketentuan Wilayah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 mengenai Peralihan Atas Ketentuan Wilayah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 Mengenai Anti Perlakuan Maksiat, dan Ketentuan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2023 mengenai Anti Maksiat.
Post Comment